Terapkan Prinsip Satu Data Indonesia, Pusdatin Gelar Penyusunan Mekanisme Sistem Kode dan Nomor Identitas Data Master Kebudayaan dan Kebahasaan

Denis | 2024-03-20 08:03:05.067614-07

Tangerang Selatan, 18 Maret 2024 – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Penyusunan Mekanisme Sistem Kode dan Nomor Identitas Data Master Kebudayaan dan Kebahasaan, di Hotel Pranaya Boutique, Tangerang Selatan, pada tanggal 18 s.d. 19 Maret 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan terciptanya tata kelola data kebudayaan dan kebahasaan yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Kerja Data dan Statistik Kebudayaan dan Kebahasaan Pusdatin, Widhi Permanawiyat mengatakan, sebagai wali data, Pusdatin ingin menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. ″Kita juga ingin data mudah diakses dan dibagipakaikan baik antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk,” ujar Widhi dalam sambutannya saat membuka acara, pada Senin (18/3).

Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. Sementara itu, data induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.

Untuk itu, lanjut Widhi, Pusdatin akan mengambil data cagar budaya maupun komunitas melalui tiga sistem. “Kita bisa ambil lewat citra, tabular, dan spasial. Nah ini akan diberlakukan juga kepada masyarakat adat. Selanjutnya, melalui polygon yang kemungkinan desa-desanya lebih banyak, yaitu desa budayanya, desa adatnya, dan sebagainya, dengan harapan data tersebut akan diserahkan kepada stakeholder di daerah,” tuturnya.

Hadir pada kegiatan ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Danu Pujiachiri yang menyampaikan terkait Kode Referensi pada Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Menurutnya, dari sudut aplikasi, sebenarnya yang boleh merumuskan kode referensi ini adalah wali data dalam hal ini Pusdatin. “Dari ranah itu kami hanya mengusulkan. Untuk pengelolaan dan pemanfaatannya nanti tidak menggunakan Dapobud tetapi melalui SPKT (Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu),” ujar Danu.

SPKT ini merupakan sebuah sistem data kebudayaan yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk menyatukan seluruh sistem data kebudayaan yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, dan komunitas di seluruh Indonesia. “Tujuan dari SPKT ini adalah mengintegrasikan data kebudayaan dari berbagai sumber,” ucap Danu.

Adapun terkait, kode referensi data kebudayaan, Pusdatin sebagai wali data mengusulkan nomor induk dengan format dua belas digit yang terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka. Di mana, tiga digit pertama adalah kode objek, empat digit kedua adalah tahun pencatatan, dan lima digit terakhir adalah kode unik. “Misal OPK20200001 untuk Nomor Induk Objek Pemajuan Kebudayaan, CB2022000001 untuk Nomor Induk Cagar Budaya, dan LK2023000001 untuk Nomor Induk Lembaga Kebudayaan,” ujar Nurina Rachmita.

Selanjutnya, untuk kode referensi data kebahasaan, Pusdatin mengusulkan format yang sama dengan kode referensi data kebudayaan. “Misal OBS202112345 untuk Nomor Induk Objek Bahasa dan Sastra, LBS202112345 untuk Nomor Induk Lembaga Bahasa dan Sastra,” pungkas Nurina.