Perkembangan Validasi Data Cagar Budaya, Museum, dan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2024

Pusat Data dan Teknologi Informasi | 2024-03-08 17:47:33.754804-08

Cagar Budaya adalah benda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Cagar budaya dapat berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan. 

Usaha untuk melestarikan cagar budaya disebut konservasi, misalnya dengan pelindungan, pendokumentasian, peremajaan bangunan dengan bahan yang sama, dan pengumpulan koleksi-koleksi di museum. Semua dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Pemerintah Daerah setempat. 

Indonesia memiliki 1.941 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari 8.065 karya budaya. Proses penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013. Pada tahun 2003 Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang kemudian didukung Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang konvensi perlindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan Budaya Takbenda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan konkret dalam bentuk suara, gerak maupun gagasan yang termuat dalam benda, kemudian juga sistem perilaku, sistem kepercayaan dan adat istiadat.

Yuk lihat perkembangan Validasi Cagar Budaya, Museum, dan WBTb tersebut di kabupaten/kota kamu. Jumlah tersebut akan selalu bertambah, jaga, kenali, pelajari, dan lestarikan ya.